Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Balai Besar Pengujian Penerapan Hasil Perikanan (BBP2HP). BBP2HP adalah unit pelaksana teknis di bidang pengujian penerapan hasil perikanan yang bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan. Tugas BBP2HP meliputi uji terap teknik pengolahan dan pemasaran, pengujian dan sertifikasi produk, serta pelayanan pengembangan usaha pengolahan dan pemasaran hasil perikanan. Fungsi BBP2HP mencakup penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan uji terap, pengujian persyaratan kelayakan, penyiapan bahan standardisasi, sertifikasi produk SNI, pelayanan pengembangan usaha, bimbingan teknis, dan urusan tata usaha. Susunan organisasi BBP2HP terdiri atas Bidang Uji Terap Teknik Pengolahan dan Pemasaran, Bidang Pengujian dan Sertifikasi Produk, Bidang Pelayanan Pengembangan Usaha, Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bidang dan bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik yang mendukung tugas utama BBP2HP. BBP2HP juga membentuk Satuan Kerja nonstruktural di bidang pelayanan pengembangan usaha sesuai kebutuhan.