on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/14/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Also known as: Peraturan BI 14/14/PBI/2012 · Peraturan BI No. 14/14/PBI/2012
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan dan kinerja bank melalui publikasi laporan bank. Hal ini dilakukan untuk memudahkan penilaian oleh publik dan pelaku pasar, serta untuk meningkatkan disiplin pasar. Bank diwajibkan untuk menyediakan informasi kuantitatif dan kualitatif yang tepat waktu, akurat, relevan, dan memadai. Informasi ini mencakup kondisi keuangan, kinerja, profil risiko, dan penerapan manajemen risiko bank, serta aktivitas bisnis termasuk penetapan tingkat suku bunga. Selain itu, laporan tentang kondisi keuangan perusahaan induk, perusahaan anak, perusahaan afiliasi, dan pihak terkait dengan bank juga diperlukan. Peraturan ini mengatur penyusunan dan penyajian berbagai jenis laporan keuangan, termasuk laporan tahunan, laporan keuangan publikasi triwulanan, laporan keuangan publikasi bulanan, laporan keuangan konsolidasi, dan laporan publikasi lain.