on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank
Also known as: Peraturan BI 3/22/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/22/PBI/2001
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank guna menciptakan disiplin pasar dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Kebijakan ini mengatur kewajiban bank untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan bulanan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik, dan bank wajib menyampaikan laporan tersebut kepada pemegang saham, Bank Indonesia, dan beberapa lembaga terkait lainnya. Selain itu, bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha atau memiliki perusahaan anak diwajibkan menyusun laporan keuangan konsolidasi. Peraturan ini juga mengatur hubungan antara bank, akuntan publik, dan Bank Indonesia, termasuk ketentuan mengenai penunjukan akuntan publik yang terdaftar di Bank Indonesia.