For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/22/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank

Also known as: Peraturan BI 3/22/PBI/2001 · Peraturan BI No. 3/22/PBI/2001

Status:
Active
Effective Date:13 Desember 2001Publication Date:13 Desember 2001
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 25/112/KEP/DIR tanggal 30 Desember 1992 tentang Pelaksanaan Standar Khusus Akuntansi Perbankan Indonesia 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/40/KEP/DIR tanggal 9 Juni 1998 tentang Laporan Keuangan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/176/KEP/DIR tanggal 31 Desember 1998 3. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/41/KEP/DIR tanggal 9 Juni 1998 tentang Laporan Tahunan Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan bank guna menciptakan disiplin pasar dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Kebijakan ini mengatur kewajiban bank untuk menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahunan, triwulanan, dan bulanan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Laporan keuangan tahunan harus diaudit oleh akuntan publik, dan bank wajib menyampaikan laporan tersebut kepada pemegang saham, Bank Indonesia, dan beberapa lembaga terkait lainnya. Selain itu, bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha atau memiliki perusahaan anak diwajibkan menyusun laporan keuangan konsolidasi. Peraturan ini juga mengatur hubungan antara bank, akuntan publik, dan Bank Indonesia, termasuk ketentuan mengenai penunjukan akuntan publik yang terdaftar di Bank Indonesia.

1. Kantor Akuntan Publik yang telah terdaftar di Bank Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini wajib melakukan pendaftaran ulang dengan menyampaikan data dan informasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia selambat-lambatnya 31 Maret 2002. 2. Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang telah menandatangani perjanjian kerja sebelum diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f.

1. Bank yang terlambat menyampaikan Laporan Tahunan kepada Bank Indonesia dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar Rp.1.000.000,00 per hari keterlambatan. 2. Bank yang tidak menyampaikan Laporan Tahunan kepada pihak-pihak terkait dikenakan sanksi kewajiban membayar serendah-rendahnya Rp.50.000.000,00 dan setinggi-tingginya Rp.100.000.000,00. 3. Bank yang tidak mengumumkan Laporan Tahunan pada home page Bank dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp.1.000.000,00 per hari sampai dengan setinggi-tingginya Rp.30.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap pelaksanaan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana.