Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara terhadap penumpang, pengirim barang, dan pihak ketiga. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Jenis Tanggung Jawab Pengangkut: Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka; hilang atau rusaknya bagasi kabin; hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat; hilang, musnah, atau rusaknya kargo; keterlambatan angkutan udara; dan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
- Besaran Ganti Kerugian: Peraturan ini menetapkan jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pengangkut untuk setiap jenis kerugian. Misalnya, ganti kerugian untuk penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan adalah Rp.1.250.000.000,00.
- Wajib Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut: Tanggung jawab pengangkut wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi dalam bentuk konsorsium asuransi.
- Batas Tanggung Jawab Pengangkut: Peraturan ini juga mengatur batas tanggung jawab pengangkut, misalnya tanggung jawab terhadap penumpang dimulai sejak penumpang meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara sampai dengan penumpang memasuki terminal kedatangan di bandar udara tujuan.
- Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Tuntutan Ganti Kerugian: Tuntutan ganti kerugian harus didukung oleh bukti-bukti yang sah, seperti tiket, bukti bagasi tercatat, atau surat muatan udara.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyelesaian sengketa, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab pengangkut.