For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara

Also known as: Permenhub 77/2011 · Permenhub No. 77 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 77 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:8 November 2011Publication Date:8 Agustus 2011
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeTanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date08 November 2011
Publication Date08 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara terhadap penumpang, pengirim barang, dan pihak ketiga. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Tanggung Jawab Pengangkut: Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka; hilang atau rusaknya bagasi kabin; hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat; hilang, musnah, atau rusaknya kargo; keterlambatan angkutan udara; dan kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
  2. Besaran Ganti Kerugian: Peraturan ini menetapkan jumlah ganti kerugian yang harus dibayarkan oleh pengangkut untuk setiap jenis kerugian. Misalnya, ganti kerugian untuk penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan adalah Rp.1.250.000.000,00.
  3. Wajib Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut: Tanggung jawab pengangkut wajib diasuransikan kepada perusahaan asuransi dalam bentuk konsorsium asuransi.
  4. Batas Tanggung Jawab Pengangkut: Peraturan ini juga mengatur batas tanggung jawab pengangkut, misalnya tanggung jawab terhadap penumpang dimulai sejak penumpang meninggalkan ruang tunggu bandar udara menuju pesawat udara sampai dengan penumpang memasuki terminal kedatangan di bandar udara tujuan.
  5. Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Tuntutan Ganti Kerugian: Tuntutan ganti kerugian harus didukung oleh bukti-bukti yang sah, seperti tiket, bukti bagasi tercatat, atau surat muatan udara.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyelesaian sengketa, evaluasi, pelaporan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tanggung jawab pengangkut.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, perjanjian penutupan asuransi antara pengangkut dan perusahaan asuransi atau konsorsium asuransi yang telah ada tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian. 2. Badan usaha angkutan udara yang telah melakukan penutupan asuransi tanggung jawab wajib menyesuaikan jenis tanggung jawabnya dan besaran ganti kerugian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Peraturan Menteri diberlakukan.

1. Direktur Jenderal dapat memberikan sanksi administratif kepada pengangkut yang tidak mengasuransikan tanggung jawabnya. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan, pembekuan izin usaha angkutan udara niaga untuk jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender, dan pencabutan izin usaha.