For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan MK 2/2019 · Peraturan MK No. 2 Tahun 2019 · Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:21 Mei 2019Publication Date:21 Mei 2019
Proses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date21 Mei 2019
Publication Date21 Mei 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, Dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2019 terkait tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mengenai penetapan hasil pemilihan umum tahun 2019. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, perbaikan permohonan, pencatatan dalam BRPK, dan penyampaian salinan permohonan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur jadwal dan tahapan pemeriksaan persidangan, rapat permusyawarahan hakim, serta pengucapan putusan dan penyerahan salinan putusan.

(-)

(-)