For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan MK 1/2019 · Peraturan MK No. 1 Tahun 2019 · Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:27 April 2019Publication Date:27 April 2019
Proses Peradilan & Hukum AcaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Mahkamah Konstitusi
ThemePerubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
LocationMahkamah Konstitusi
Effective Date27 April 2019
Publication Date27 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2019 ini diterbitkan untuk menyesuaikan tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum dengan perubahan yang dilakukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019. Perubahan ini diperlukan untuk memastikan bahwa proses penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum dapat berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Peraturan ini mengatur tentang pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan permohonan, perbaikan kelengkapan permohonan, pencatatan permohonan, penyampaian salinan permohonan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan persidangan, rapat permusyawarahan hakim, dan sidang pengucapan putusan. Setiap tahapan memiliki jadwal yang spesifik dan harus diikuti oleh para pihak yang terlibat dalam proses perselisihan hasil pemilihan umum.

(-)

(-)