For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2008

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Di Darfur, Sudan

Also known as: Keppres 4/2008 · Keppres No. 4 Tahun 2008 · Keppres Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:25 Februari 2008Publication Date:25 Februari 2008
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeSatuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU Indonesia Dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian Di Darfur, Sudan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Februari 2008
Publication Date25 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia guna berpartisipasi dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur, Sudan, sesuai dengan mandat PBB. Kebijakan ini didasarkan pada permintaan Sekretaris Jenderal PBB dan hasil konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas penyiapan dan pelaksanaan tugas operasional FPU Indonesia, termasuk seleksi personel, pelatihan, pengadaan peralatan, dan koordinasi dengan Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan. Anggaran untuk misi ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta PBB melalui proses reimbursement.

(-)

(-)