on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit /FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan
Also known as: PERPRES 50/2010 · PERPRES No. 50 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menata kembali Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan, atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hasil pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan kontribusi Indonesia dalam misi tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembentukan dan pengiriman Pasukan FPU Indonesia yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, berdasarkan kebutuhan dan permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Proses ini melibatkan seleksi personel, pelatihan pra-operasi, dan pengadaan peralatan. Biaya pembentukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sementara biaya pemeliharaan dan perawatan ditanggung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui reimbursement. Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan berkoordinasi dalam penyiapan dan pembiayaan misi ini.