For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 50 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit /FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan

Also known as: PERPRES 50/2010 · PERPRES No. 50 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 50 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2010Publication Date:19 Juli 2010
Organisasi Komisi & Badan NegaraKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeSatuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit /FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juli 2010
Publication Date19 Juli 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2008 tentang Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan 2. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penambahan Pasukan Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menata kembali Satuan Tugas Unit Polisi Berseragam (Formed Police Unit/FPU) Indonesia dalam Misi Pemeliharaan Perdamaian di Darfur, Sudan, atas permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan hasil pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuannya adalah untuk memastikan keberlanjutan kontribusi Indonesia dalam misi tersebut.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan pembentukan dan pengiriman Pasukan FPU Indonesia yang dilakukan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, berdasarkan kebutuhan dan permintaan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Proses ini melibatkan seleksi personel, pelatihan pra-operasi, dan pengadaan peralatan. Biaya pembentukan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sementara biaya pemeliharaan dan perawatan ditanggung oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui reimbursement. Menteri Luar Negeri dan Menteri Keuangan berkoordinasi dalam penyiapan dan pembiayaan misi ini.

1. Pasukan FPU Indonesia yang sedang bertugas tetap melaksanakan tugasnya sampai berakhir masa tugasnya dan digantikan dengan Pasukan FPU Indonesia pengganti yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pembiayaan yang digunakan Pasukan FPU Indonesia, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun proses reimbursement dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang belum terselesaikan, diselesaikan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)