For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2015 tentang Penilaian Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan

Also known as: Permen KKP 43/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 43/PERMEN-KP/2016

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2016Publication Date:8 Desember 2016
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2015 tentang Penilaian Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date09 Desember 2016
Publication Date08 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2015 tentang Penilaian Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2015 tentang Penilaian Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan. Perubahan tersebut meliputi sasaran penilaian Pejabat Fungsional Teladan yaitu Jabatan Fungsional Bidang Kelautan dan Perikanan. Selain itu, diubah pula persyaratan bagi pejabat fungsional yang dicalonkan sebagai Pejabat Fungsional Teladan, termasuk masa jabatan minimal, penilaian prestasi kerja, tidak pernah mendapat hukuman disiplin atau pidana, tidak sedang dalam proses peradilan, dan belum pernah menerima penghargaan serupa dalam 2 tahun terakhir. Peraturan ini juga mengatur kelengkapan administrasi yang wajib dilampirkan oleh calon Pejabat Fungsional Teladan, seperti identitas, surat pernyataan karya inovatif, keterangan penempatan kerja, rekomendasi dari berbagai pihak, salinan penilaian kinerja, sertifikat penghargaan, dan surat keputusan pengangkatan jabatan. Terdapat pengecualian terhadap ketentuan masa jabatan minimal bagi pejabat fungsional yang mengalami alih jabatan atau jabatan fungsional yang pengaturannya ditetapkan setelah tahun 2012.

(-)

(-)