Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2015 tentang Penilaian Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan. Perubahan tersebut meliputi sasaran penilaian Pejabat Fungsional Teladan yaitu Jabatan Fungsional Bidang Kelautan dan Perikanan. Selain itu, diubah pula persyaratan bagi pejabat fungsional yang dicalonkan sebagai Pejabat Fungsional Teladan, termasuk masa jabatan minimal, penilaian prestasi kerja, tidak pernah mendapat hukuman disiplin atau pidana, tidak sedang dalam proses peradilan, dan belum pernah menerima penghargaan serupa dalam 2 tahun terakhir. Peraturan ini juga mengatur kelengkapan administrasi yang wajib dilampirkan oleh calon Pejabat Fungsional Teladan, seperti identitas, surat pernyataan karya inovatif, keterangan penempatan kerja, rekomendasi dari berbagai pihak, salinan penilaian kinerja, sertifikat penghargaan, dan surat keputusan pengangkatan jabatan. Terdapat pengecualian terhadap ketentuan masa jabatan minimal bagi pejabat fungsional yang mengalami alih jabatan atau jabatan fungsional yang pengaturannya ditetapkan setelah tahun 2012.