For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Penilaian Pejabat Fungsional Di Bidang Kelautan Dan Perikanan Teladan

Also known as: Permen KKP 5/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 5/PERMEN-KP/2015

Status:
Active
Effective Date:15 Januari 2015Publication Date:15 Januari 2015
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePenilaian Pejabat Fungsional Di Bidang Kelautan Dan Perikanan Teladan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date15 Januari 2015
Publication Date15 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pejabat fungsional di bidang kelautan dan perikanan dengan memberikan penghargaan kepada mereka yang menunjukkan kinerja dan prestasi yang baik. Penilaian dilakukan terhadap pejabat fungsional seperti Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, Pengawas Perikanan, Penyuluh Perikanan, dan Analis Pasar Hasil Perikanan. Persyaratan penilaian meliputi masa kerja minimal lima tahun, nilai prestasi kerja yang amat baik, dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin. Organisasi pelaksana penilaian terdiri dari Tim Penilai dan Sekretariat Tim Penilai yang bertugas melakukan penilaian administrasi dan observasi lapangan. Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam, plakat, dan penghargaan lainnya berupa tabungan.

1. Penilaian dan pemberian penghargaan bagi Pejabat Fungsional di Bidang Kelautan dan Perikanan Teladan yang diatur sebelum Peraturan Menteri ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)