Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat, pengelola bangunan gedung, serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran. Selain itu, bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum, penyelenggaraan pencegahan kebakaran secara tertib, aman, dan selamat, serta penanggulangan kebakaran yang antisipatif, efektif, dan ramah lingkungan, dengan prioritas pada penyelamatan jiwa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK): Pemerintah Daerah wajib menyusun RISPK sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah, mencakup rencana sistem pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
- Objek dan Potensi Bahaya Kebakaran: Meliputi bangunan gedung, bangunan perumahan/kawasan permukiman, kendaraan khusus, dan bahan berbahaya, dengan klasifikasi potensi bahaya kebakaran (ringan, sedang, berat).
- Pencegahan Kebakaran: Mengatur kewajiban pemilik/pengelola bangunan gedung untuk melengkapi sistem proteksi kebakaran, melakukan pemeliharaan berkala, dan menyiapkan personel terlatih. Bangunan gedung wajib dilengkapi APAR, hydrant kebakaran, sistem alarm otomatis, dan sarana penyelamatan jiwa.
- Penanggulangan Kebakaran: Membentuk organisasi penanggulangan bahaya kebakaran (Markas Komando Pemadam Kebakaran dan Pos Pelayanan Pemadam Kebakaran Kecamatan) yang berada pada Instansi Pemadam Kebakaran (IPK). IPK melaksanakan pelayanan publik untuk korban kebakaran, termasuk penyelamatan, evakuasi, dan pemberdayaan masyarakat.
- Pemeriksaan dan Pengujian: IPK berwenang memberikan persetujuan terhadap perencanaan instalasi proteksi kebakaran, menetapkan bangunan berpotensi bahaya kebakaran, menentukan jenis alat pemadam kebakaran, dan melakukan pembinaan umum.
- Pembinaan: Bupati melalui IPK melakukan pembinaan melalui pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan peningkatan kapasitas masyarakat.
- Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berperan aktif dalam tahap prabencana, tanggap darurat, pemulihan awal, dan pasca bencana, termasuk memberikan informasi yang benar dan mengikuti arahan petugas.
Peraturan ini juga mengatur larangan terkait tindakan yang dapat memperparah bahaya kebakaran atau menghalangi upaya penanggulangan.