For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2014 tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN

Also known as: Perda Kabupaten Tebo 9/2014 · Perda Kabupaten Tebo No. 9 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:22 April 2014Publication Date:22 April 2014
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
LocationPemerintah Kabupaten Tebo
Effective Date22 April 2014
Publication Date22 April 2014
Place of EnactmentMuara Tebo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian jiwa, harta benda, dan lingkungan. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek pencegahan dan penanggulangan kebakaran di berbagai lingkungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewajiban dan larangan bagi setiap orang atau badan dalam pencegahan kebakaran, termasuk pemasangan tanda khusus untuk bahan mudah terbakar, larangan mengubah instalasi listrik tanpa izin, dan larangan membakar sampah sembarangan. Di lingkungan industri, diatur kewajiban menyediakan alat pemadam kebakaran, larangan penggunaan api terbuka, dan persyaratan keselamatan pengelasan. Untuk usaha perdagangan, diatur ketentuan pemasangan instalasi listrik, penyimpanan bahan mudah terbakar, dan penyediaan alat pemadam kebakaran.

Bangunan perumahan dan perkantoran diwajibkan memperhatikan tata cara pembangunan sesuai peraturan yang berlaku dan pemasangan instalasi listrik oleh instalatur resmi. Kendaraan bermotor yang mengangkut BBM atau penumpang juga diwajibkan memiliki alat pemadam kebakaran.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembentukan Barisan Sukarela Kebakaran (BALAKAR) di setiap kecamatan dan instansi pemerintah/swasta untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan kebakaran. Setiap orang yang mengetahui atau berada di tempat kebakaran wajib melaporkan dan ikut serta dalam pemadaman.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, 22 ayat (4), 23, 24, 25, 26, 27, 28, dan 33 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 1 bulan. Jika tidak diindahkan, dikenakan penutupan sementara tempat usaha dan denda.