For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) Oleh PT Perusahaan Listrik Negara

Also known as: Permen ESDM 19/2015 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juni 2015Publication Date:29 Juni 2015
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) Oleh PT Perusahaan Listrik Negara
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date29 Juni 2015
Publication Date29 Juni 2015
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini (HISTORIS, TIDAK BERLAKU)

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / Dinyatakan tidak berlaku). Analisis berikut menegaskan kondisi historis dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015 sebagai dokumen yang dahulu berlaku tetapi kini tidak lagi berlaku.

  • Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi: Dokumen yang diberikan tidak memuat informasi pencabutan atau tanggal berlakunya pencabutan terhadap Peraturan Menteri ini. Oleh karena itu, tanggal pencabutan atau pernyataan berakhirnya masa berlaku tidak dapat ditentukan hanya dari teks ini. Untuk kepastian resmi mengenai tanggal pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku, perlu verifikasi pada sumber resmi seperti Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara, atau JDIH Kementerian ESDM.

  • Peraturan apa yang digantikan oleh PM Nomor 19 Tahun 2015: Secara eksplisit tercantum dalam Pasal 21 bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PM 19/2015 menggantikan PM 12/2014 (dan amandemennya PM 22/2014) ketika PM 19/2015 diundangkan.

  • Peraturan yang menggantikan PM 19/2015 (jika ada): Dalam dokumen ini tidak disebutkan peraturan pengganti PM 19/2015. Karena Anda menyatakan bahwa Peraturan ini saat ini tidak berlaku, tidak ada rujukan dalam teks untuk peraturan yang mencabutnya. Untuk mengetahui peraturan pengganti atau instrumen yang mencabut, perlu dilakukan pengecekan ke:

    • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian ESDM;
    • Portal resmi Peraturan Perundang-undangan (mis. e-Legislation, Lembaran Negara RI);
    • Pengumuman resmi di situs Kementerian ESDM atau Lembaran Negara yang memuat peraturan pencabut atau peraturan baru yang mengatur hal serupa (pembelian listrik dari PLTA kecil).
  • Riwayat perubahan sebelum dicabut: Teks PM 19/2015 sendiri menyatakan bahwa ia mengubah/cabut PM 12/2014 (dan PM 22/2014). Dalam dokumen yang dianalisis tidak tercantum amandemen lain terhadap PM 19/2015 atau riwayat perubahan selanjutnya. Jadi riwayat internal sebelum pencabutan menurut dokumen ini adalah: PM 12/2014 (beserta PM 22/2014) → dicabut oleh PM 19/2015. Untuk riwayat perubahan lebih lanjut (amandemen atau pencabutan PM 19/2015) diperlukan verifikasi dokumenter di arsip peraturan.

Catatan penting: Karena status peraturan dinyatakan TIDAK BERLAKU, semua uraian berikut adalah gambaran historis atas apa yang pernah diatur oleh PM 19/2015 dan bukan aturan yang saat ini mengikat. Untuk tindakan hukum atau kepatuhan saat ini, verifikasi dengan peraturan pengganti atau ketentuan hukum terakhir yang berlaku wajib dilakukan.

Isi Kebijakan (HISTORIS)

Catatan: bagian ini merangkum tujuan, kewajiban, hak, dan alasan pencabutan secara umum (apabila tersedia informasi). Semua poin bersifat historis terkait PM 19/2015.

  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Peraturan dibuat untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan dari tenaga air kecil dan menjalankan kebijakan energi nasional yang ramah lingkungan;
    • Memberi kesempatan dan mekanisme jelas bagi badan usaha (berbagai bentuk) untuk memanfaatkan tenaga air sampai 10 MW dan menjualnya ke PT PLN (Persero).
  • Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:

    • Kewajiban administratif dan teknis bagi pemohon/pengelola tenaga air: menyampaikan profil, perizinan, pre-feasibility study yang diverifikasi PLN, jadwal pembangunan hingga COD, bukti ketersediaan lahan, dan kewajiban menyetorkan sertifikat deposito 5% dari total investasi dalam batas waktu tertentu (Pasal 7–8).
    • Ketentuan PJBL: PJBL diberlakukan selama 20 tahun sejak COD (Pasal 4); PT PLN wajib menyediakan model PJBL dan mempublikasikannya (Pasal 12); harga pembelian ditentukan menurut ketentuan regulator (Pasal 3) dan tidak dapat dinegosiasikan/diindeks (Pasal 5).
    • Pembayaran dan mata uang: Transaksi dilakukan dalam rupiah dengan acuan kurs tengah BI pada waktu tagihan (Pasal 6).
    • Sanksi administratif/finansial: pencabutan penetapan jika tidak menyampaikan deposito, larangan mengajukan permohonan sejenis selama 2 tahun, pengalihan sebagian deposito menjadi milik negara (25% atau 50%) dalam kondisi tertentu (Pasal 8, 10, 14), dan penurunan harga untuk keterlambatan memulai pembangunan (Pasal 15).
    • Hak badan usaha: memperoleh kesempatan penetapan sebagai pengelola tenaga air, mendapat PJBL dengan harga yang ditetapkan, dan (jika memenuhi ketentuan) menggunakan deposito untuk pembangunan setelah IUPTL diterbitkan (Pasal 16).
  • Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis umum):

    • Dokumen yang dianalisis tidak menyebutkan alasan pencabutan. Namun secara umum, alasan umum bagi pencabutan peraturan administratif adalah: perubahan kebijakan sektor energi, perlunya sinkronisasi dengan peraturan yang lebih tinggi (mis. perubahan undang-undang atau Peraturan Pemerintah), konsolidasi aturan untuk energi terbarukan, kebutuhan perbaikan mekanisme harga/insentif, atau penggantian dengan peraturan teknis/komersial yang lebih mutakhir.
    • Untuk memastikan alasan spesifik pencabutan PM 19/2015, perlu melihat peraturan pencabut atau naskah pertimbangan pencabutan yang diterbitkan bersamaan dengan peraturan pengganti (apabila ada).
  • Dampak Pencabutan (dalam garis besar):

    • Ketidakpastian bagi proyek yang sedang berjalan terkait harga, mekanisme penetapan pengelola, dan kewajiban administratif jika tidak ada peralihan yang jelas;
    • Jika ada peraturan pengganti yang berbeda ketentuan, proyek-proyek dapat perlu menyesuaikan kontrak, persyaratan perizinan, atau ketentuan finansial sesuai transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti;
    • Bagi proyek yang sudah menandatangani PJBL, dampak bergantung pada ketentuan kontrak PJBL dan ketentuan peralihan—seringkali kontrak terus berlaku sampai akhir masa berlakunya kecuali ada klausul renegosiasi atau amandemen yang diberlakukan berdasarkan peraturan baru.

Ketentuan Peralihan (HISTORIS)

Catatan: ringkasan ini merujuk pada ketentuan peralihan dalam PM 19/2015 (Pasal 17–18 dan Pasal 19). Karena peraturan ini sekarang tidak berlaku, pengecekan terhadap bagaimana ketentuan peralihan diimplementasikan secara praktis (terutama setelah pencabutan) perlu dilakukan pada dokumen pengganti atau keputusan administratif berikutnya.

  • Ketentuan peralihan yang tercantum dalam PM 19/2015:

    • Pasal 17: Proyek PLTA ≤ 10 MW yang sebelum diundangkannya PM 19/2015 telah: (a) beroperasi; atau (b) menandatangani PJBL; atau (c) mendapat surat penetapan pengembang dari PT PLN; dan/atau (d) mendapat surat penetapan pengelola tenaga air dari Dirjen EBTKE, dapat disesuaikan harga pembeliannya sesuai ketentuan transisi yang diatur dalam peraturan ini.
    • Pasal 18: Penyesuaian harga dituangkan langsung dalam PJBL tanpa negosiasi, tanpa eskalasi, tidak berlaku surut, dan berlaku hingga berakhirnya PJBL; permohonan penyesuaian diajukan secara tertulis kepada Menteri c.q. Dirjen EBTKE.
    • Pasal 19: Mengatur kewajiban lanjutan untuk badan usaha yang belum memulai atau menyelesaikan pembangunan setelah penandatanganan PJBL (batas waktu financial close, mulai pembangunan fisik dalam jangka waktu tertentu), serta sanksi administratif jika gagal memenuhi kewajiban tersebut (pencabutan penetapan dan larangan mengajukan permohonan sejenis selama 2 tahun).
  • Transisi ke peraturan pengganti (praktis):

    • Jika PM 19/2015 dicabut dan digantikan oleh peraturan baru, mekanisme transisi yang diterapkan bergantung pada ketentuan peralihan yang dimuat dalam peraturan pencabut/pengganti. Umumnya ada beberapa kemungkinan: (a) peraturan pengganti menyatakan bahwa PJBL yang telah ada tetap berlaku sampai masa kontrak habis; (b) peraturan pengganti mensyaratkan penyesuaian harga atau persyaratan administratif melalui amandemen PJBL; atau (c) peraturan pengganti menerapkan ketentuan baru bagi permohonan/penetapan selanjutnya saja.
    • Untuk proyek yang berada di tengah proses (belum COD atau belum financial close), penerapan peraturan baru dapat menuntut pemenuhan persyaratan baru atau memenuhi ketentuan transisi khusus yang ditetapkan oleh peraturan pengganti.
  • Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:

    • Secara umum, kontrak PJBL yang telah ditandatangani bersifat mengikat para pihak sampai masa berakhirnya kecuali terdapat klausul yang memungkinkan renegosiasi atau peraturan baru secara tegas mengubah keabsahan ketentuan kontrak tersebut;
    • Kewajiban yang telah timbul sebelum pencabutan (mis. kewajiban membayar, kewajiban memulai pembangunan sesuai jadwal yang tercantum dalam PJBL) umumnya tetap berlaku dan dapat ditegakkan berdasarkan ketentuan kontrak dan hukum perdata, kecuali diatur lain oleh peraturan pengganti atau keputusan administratif yang relevan;
    • Hak administratif yang sudah diberikan (penetapan pengelola, IUPTL sementara yang diterbitkan sebelum pencabutan) biasanya tetap diakui sampai ada penetapan resmi yang mencabutnya atau sampai masa berlakunya habis, namun implementasinya tergantung isi peraturan pengganti dan keputusan administratif Dirjen EBTKE/Ministerial selanjutnya.
  • Penyelesaian perkara atau kewajiban yang belum selesai:

    • Perkara yang sedang berjalan (mis. sengketa administratif, klaim sanksi, klaim deposit menjadi milik negara) umumnya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku pada saat peristiwa hukum terjadi, kontrak PJBL, dan ketentuan peralihan yang tercantum pada peraturan pencabut/pengganti;
    • Jika muncul perselisihan terkait penerapan ketentuan transisi, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme administratif (permohonan klarifikasi/peninjauan dari Dirjen EBTKE atau Menteri), atau melalui jalur peradilan/arbiter sesuai klausul kontrak;
    • Direkomendasikan bagi pihak-pihak terkait untuk segera melakukan inventarisasi dokumen (PJBL, IUPTL, bukti financial close, surat penetapan) dan berkonsultasi dengan unit hukum atau penasihat hukum untuk menentukan langkah-langkah praktis pasca-pencabutan.

Sanksi (SISTEM SANKSI HISTORIS DALAM PM 19/2015)

Catatan: ringkasan ini menggambarkan sanksi yang tercantum dalam peraturan ketika masih berlaku. Status penegakan sanksi setelah peraturan dicabut dijelaskan di bagian bawah.

  • Sanksi administratif dan finansial yang dahulu berlaku menurut teks:

    • Pencabutan penetapan sebagai pengelola tenaga air bila badan usaha gagal memenuhi kewajiban administratif (mis. tidak menyampaikan sertifikat deposito 5% dalam 30 hari kerja) — Pasal 8 ayat (2).
    • Larangan mengajukan permohonan sejenis selama 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal pencabutan bagi badan usaha yang penetapannya dicabut — beberapa pasal (Pasal 8, Pasal 10, Pasal 14, Pasal 19) memuat ketentuan larangan ini.
    • Penyerahan sebagian dana deposito menjadi milik negara: jika PJBL tidak ditandatangani dalam jangka waktu yang ditentukan, dana sebesar 25% dari nilai deposito menjadi milik negara (Pasal 10 ayat (2) huruf c); jika badan usaha gagal menyediakan keseluruhan dana dalam jangka waktu 15 bulan sejak PJBL, 50% dari deposito menjadi milik negara (Pasal 14 ayat (2) huruf c).
    • Penurunan harga pembelian tenaga listrik (sanksi komersial) yang diberlakukan oleh PT PLN (Persero) apabila badan usaha terlambat memulai pembangunan fisik PLTA setelah diterbitkannya IUPTL: keterlambatan sampai 3 bulan −1%; lebih dari 3 sampai 6 bulan −2%; lebih dari 6 bulan −3% pada harga pembelian untuk 8 tahun pertama (Pasal 15 ayat (2)).
    • Pencabutan penetapan dan konsekuensi administratif apabila badan usaha tidak memenuhi kewajiban financial close atau tidak memulai pembangunan (Pasal 11, 14, 15, 19).
    • Kewajiban menyatakan kesanggupan menerima dan melaksanakan sanksi, termasuk menyetorkan sejumlah dana ke Kas Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini (Pasal 7 ayat (2) huruf k).
  • Status sanksi setelah peraturan dicabut:

    • Setelah PM 19/2015 dinyatakan tidak berlaku: ketentuan sanksi di dalamnya tidak lagi menjadi norma baru untuk peristiwa yang terjadi setelah tanggal berlakunya pencabutan. Namun, tindakan administratif yang sudah dilakukan berdasarkan peraturan saat itu (mis. pencabutan penetapan, pemindahan sebagian deposito ke Kas Negara, atau penetapan harga dalam PJBL yang telah ditandatangani) biasanya tetap dapat dipertahankan selama tidak bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi dan mekanisme pembatalan/pengembalian diatur oleh peraturan pengganti atau keputusan pengawas/pengadilan.
    • Dengan kata lain, sanksi yang sudah diberlakukan ketika PM 19/2015 masih berlaku bisa tetap efektif dan dapat ditegakkan sampai ada putusan/keputusan yang membatalkannya atau ada ketentuan peralihan/pengganti yang mengatur perubahan status sanksi tersebut.
  • Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:

    • Badan usaha atau pihak yang terkena sanksi harus meninjau dokumen yang mendasari sanksi (surat keputusan Dirjen EBTKE/Menteri, bukti penyerahan deposito, PJBL) dan menilai dasar legalitas tindakan administratif tersebut;
    • Langkah yang dapat ditempuh meliputi: permohonan administratif untuk klarifikasi atau peninjauan kembali kepada Dirjen EBTKE/Menteri, upaya administratif lain sesuai mekanisme Kementerian, atau penyelesaian melalui peradilan tata usaha negara jika tindakan administratif dipandang tidak sah; untuk sengketa kontrak, jalur penyelesaian menurut klausul PJBL (mis. arbitrase) juga relevan;
    • Jika peraturan pengganti memuat ketentuan kompensasi atau keringanan bagi sanksi yang diberlakukan di bawah peraturan lama, implementasinya mengikuti ketentuan peralihan peraturan pengganti tersebut.

Rekomendasi praktis: untuk mengetahui status sanksi konkret dan kemungkinan pemulihan/penyesuaian, lakukan pengecekan dokumen resmi (surat keputusan, PJBL, bukti transfer deposito) dan konsultasi dengan unit hukum Kementerian ESDM, Dirjen EBTKE, atau penasihat hukum yang menangani administrasi negara dan kontrak energi.