on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) Oleh PT Perusahaan Listrik Negara
Also known as: Permen ESDM 19/2015 · Permen ESDM No. 19 Tahun 2015 · Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE / Dinyatakan tidak berlaku). Analisis berikut menegaskan kondisi historis dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2015 sebagai dokumen yang dahulu berlaku tetapi kini tidak lagi berlaku.
Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi: Dokumen yang diberikan tidak memuat informasi pencabutan atau tanggal berlakunya pencabutan terhadap Peraturan Menteri ini. Oleh karena itu, tanggal pencabutan atau pernyataan berakhirnya masa berlaku tidak dapat ditentukan hanya dari teks ini. Untuk kepastian resmi mengenai tanggal pencabutan atau dinyatakan tidak berlaku, perlu verifikasi pada sumber resmi seperti Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara, atau JDIH Kementerian ESDM.
Peraturan apa yang digantikan oleh PM Nomor 19 Tahun 2015: Secara eksplisit tercantum dalam Pasal 21 bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dengan demikian PM 19/2015 menggantikan PM 12/2014 (dan amandemennya PM 22/2014) ketika PM 19/2015 diundangkan.
Peraturan yang menggantikan PM 19/2015 (jika ada): Dalam dokumen ini tidak disebutkan peraturan pengganti PM 19/2015. Karena Anda menyatakan bahwa Peraturan ini saat ini tidak berlaku, tidak ada rujukan dalam teks untuk peraturan yang mencabutnya. Untuk mengetahui peraturan pengganti atau instrumen yang mencabut, perlu dilakukan pengecekan ke:
Riwayat perubahan sebelum dicabut: Teks PM 19/2015 sendiri menyatakan bahwa ia mengubah/cabut PM 12/2014 (dan PM 22/2014). Dalam dokumen yang dianalisis tidak tercantum amandemen lain terhadap PM 19/2015 atau riwayat perubahan selanjutnya. Jadi riwayat internal sebelum pencabutan menurut dokumen ini adalah: PM 12/2014 (beserta PM 22/2014) → dicabut oleh PM 19/2015. Untuk riwayat perubahan lebih lanjut (amandemen atau pencabutan PM 19/2015) diperlukan verifikasi dokumenter di arsip peraturan.
Catatan penting: Karena status peraturan dinyatakan TIDAK BERLAKU, semua uraian berikut adalah gambaran historis atas apa yang pernah diatur oleh PM 19/2015 dan bukan aturan yang saat ini mengikat. Untuk tindakan hukum atau kepatuhan saat ini, verifikasi dengan peraturan pengganti atau ketentuan hukum terakhir yang berlaku wajib dilakukan.
Catatan: bagian ini merangkum tujuan, kewajiban, hak, dan alasan pencabutan secara umum (apabila tersedia informasi). Semua poin bersifat historis terkait PM 19/2015.
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan:
Mengapa peraturan ini dicabut atau tidak berlaku lagi (analisis umum):
Dampak Pencabutan (dalam garis besar):
Catatan: ringkasan ini merujuk pada ketentuan peralihan dalam PM 19/2015 (Pasal 17–18 dan Pasal 19). Karena peraturan ini sekarang tidak berlaku, pengecekan terhadap bagaimana ketentuan peralihan diimplementasikan secara praktis (terutama setelah pencabutan) perlu dilakukan pada dokumen pengganti atau keputusan administratif berikutnya.
Ketentuan peralihan yang tercantum dalam PM 19/2015:
Transisi ke peraturan pengganti (praktis):
Hak dan kewajiban yang masih berlanjut:
Penyelesaian perkara atau kewajiban yang belum selesai:
Catatan: ringkasan ini menggambarkan sanksi yang tercantum dalam peraturan ketika masih berlaku. Status penegakan sanksi setelah peraturan dicabut dijelaskan di bagian bawah.
Sanksi administratif dan finansial yang dahulu berlaku menurut teks:
Status sanksi setelah peraturan dicabut:
Penyelesaian sanksi yang masih berjalan:
Rekomendasi praktis: untuk mengetahui status sanksi konkret dan kemungkinan pemulihan/penyesuaian, lakukan pengecekan dokumen resmi (surat keputusan, PJBL, bukti transfer deposito) dan konsultasi dengan unit hukum Kementerian ESDM, Dirjen EBTKE, atau penasihat hukum yang menangani administrasi negara dan kontrak energi.