For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2014

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

Also known as: Permen ESDM 12/2014 · Permen ESDM No. 12 Tahun 2014 · Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:2 Mei 2014Publication Date:2 Mei 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date02 Mei 2014
Publication Date02 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2012 (sepanjang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan dari tenaga air dengan menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTA berkapasitas hingga 10 MW dari badan usaha yang memiliki IUPTL. Penugasan ini berlaku sebagai persetujuan penunjukan langsung dan persetujuan harga pembelian tenaga listrik. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Harga Pembelian Tenaga Listrik:** Harga ditetapkan berdasarkan tegangan jaringan listrik PT PLN (Persero) dan lokasi/wilayah pembangkit (faktor F), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Harga ini sudah termasuk biaya pengadaan jaringan penyambungan dan berlaku tanpa negosiasi atau eskalasi. 2. **Jangka Waktu PJBL:** Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) berlaku selama 20 tahun sejak *commercial operation date* (COD) dan dapat diperpanjang. 3. **Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA Lain:** PT PLN (Persero) dapat membeli tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas di atas 10 MW atau yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan multiguna, dengan harga berdasarkan kesepakatan dan persetujuan Menteri. 4. **Prosedur Penetapan Pengelola Tenaga Air:** Badan usaha yang berminat harus mengajukan permohonan kepada Dirjen EBTKE dengan melengkapi persyaratan seperti profil badan usaha, dokumen perizinan, studi kelayakan awal, perkiraan investasi, jadwal pelaksanaan, pernyataan ketersediaan lahan, sertifikat deposito, dan kesanggupan menjalankan PJBL serta menerima sanksi. 5. **Kewajiban Badan Usaha:** Badan usaha yang ditetapkan sebagai pengelola tenaga air wajib menyampaikan laporan kemajuan pembangunan PLTA setiap 6 bulan, menyampaikan sertifikat deposito, mengajukan IUPTL sementara dan IUPTL, serta menandatangani PJBL dengan PT PLN (Persero) dalam jangka waktu yang ditentukan. 6. **Sanksi:** Jika badan usaha gagal memenuhi kewajiban, penetapannya dapat dicabut, dikenakan larangan mengajukan permohonan sejenis, dan dana deposito dapat menjadi milik negara. 7. **Model PJBL:** PT PLN (Persero) wajib menyediakan dan mempublikasikan model PJBL untuk PLTA dengan kapasitas hingga 10 MW.

1. Harga pembelian tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas sampai dengan 10 MW dari badan usaha yang telah mendapat surat penetapan sebagai pengembang PLTA dari PT PLN (Persero) dan harganya berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 04 Tahun 2012, dinyatakan tetap berlaku. 2. Harga pembelian tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali untuk badan usaha yang pembangkit listriknya telah memasuki tahap komisioning dapat disesuaikan. 3. Penyesuaian harga pembelian tenaga listrik didasarkan pada kesepakatan antara PT PLN (Persero) dengan badan usaha. 4. Proses penyesuaian harga pembelian harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja sejak penetapan badan usaha sebagai pengelola tenaga air untuk pembangkit listrik. 5. Harga pembelian harus mendapat persetujuan Menteri. 6. Dalam hal proses penyesuaian harga tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja, maka PT PLN (Persero) harus melaporkan alasan tidak tercapainya kesepakatan kepada Dirjen EBTKE. 7. Setelah penandatanganan PJBL, berlaku ketentuan terhadap badan usaha yang belum memulai/menyelesaikan pembangunan fisik PLTA.

1. Badan usaha yang tidak menyampaikan sertifikat deposito dalam jangka waktu yang ditentukan dikenakan larangan untuk mengajukan permohonan sejenis untuk jangka waktu 2 (dua) tahun berturut-turut sejak tanggal pencabutan. 2. Jika PJBL belum ditandatangani dalam jangka waktu yang ditentukan, penetapan badan usaha dicabut, dikenakan larangan mengajukan permohonan sejenis, dan 25% nilai deposito menjadi milik negara. 3. Jika badan usaha tidak menyediakan keseluruhan dana dalam jangka waktu yang ditentukan, penetapan badan usaha dicabut, dikenakan larangan mengajukan permohonan sejenis, dan 50% nilai deposito menjadi milik negara. 4. Keterlambatan memulai tahapan pembangunan fisik PLTA dapat dikenakan sanksi berupa penurunan harga pembelian tenaga listrik. 5. Jika badan usaha gagal memulai tahapan pembangunan fisik PLTA dalam jangka waktu yang ditentukan, penetapan badan usaha dicabut, dikenakan larangan mengajukan permohonan sejenis, dan seluruh dana deposito yang belum digunakan menjadi milik negara.