Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan energi terbarukan dari tenaga air dengan menugaskan PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari PLTA berkapasitas hingga 10 MW dari badan usaha yang memiliki IUPTL. Penugasan ini berlaku sebagai persetujuan penunjukan langsung dan persetujuan harga pembelian tenaga listrik.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Harga Pembelian Tenaga Listrik:** Harga ditetapkan berdasarkan tegangan jaringan listrik PT PLN (Persero) dan lokasi/wilayah pembangkit (faktor F), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Harga ini sudah termasuk biaya pengadaan jaringan penyambungan dan berlaku tanpa negosiasi atau eskalasi.
2. **Jangka Waktu PJBL:** Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) berlaku selama 20 tahun sejak *commercial operation date* (COD) dan dapat diperpanjang.
3. **Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA Lain:** PT PLN (Persero) dapat membeli tenaga listrik dari PLTA dengan kapasitas di atas 10 MW atau yang memanfaatkan tenaga air dari waduk/bendungan multiguna, dengan harga berdasarkan kesepakatan dan persetujuan Menteri.
4. **Prosedur Penetapan Pengelola Tenaga Air:** Badan usaha yang berminat harus mengajukan permohonan kepada Dirjen EBTKE dengan melengkapi persyaratan seperti profil badan usaha, dokumen perizinan, studi kelayakan awal, perkiraan investasi, jadwal pelaksanaan, pernyataan ketersediaan lahan, sertifikat deposito, dan kesanggupan menjalankan PJBL serta menerima sanksi.
5. **Kewajiban Badan Usaha:** Badan usaha yang ditetapkan sebagai pengelola tenaga air wajib menyampaikan laporan kemajuan pembangunan PLTA setiap 6 bulan, menyampaikan sertifikat deposito, mengajukan IUPTL sementara dan IUPTL, serta menandatangani PJBL dengan PT PLN (Persero) dalam jangka waktu yang ditentukan.
6. **Sanksi:** Jika badan usaha gagal memenuhi kewajiban, penetapannya dapat dicabut, dikenakan larangan mengajukan permohonan sejenis, dan dana deposito dapat menjadi milik negara.
7. **Model PJBL:** PT PLN (Persero) wajib menyediakan dan mempublikasikan model PJBL untuk PLTA dengan kapasitas hingga 10 MW.