Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal Penumpang di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan ketertiban, kepastian dalam pemungutan retribusi, dan pengaturan pelayanan di Terminal Penumpang Yogyakarta, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya (Nomor 10 Tahun 2000) sudah tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi saat ini. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan jenis, komponen, dan besaran retribusi terminal penumpang.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Objek Retribusi:** Pelayanan penyediaan fasilitas terminal yang bersifat komersial, meliputi penggunaan jalur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum (AKAP, AKDP, perkotaan, kota), tempat parkir kendaraan umum, tempat perawatan/perbaikan ringan/cuci kendaraan, tempat parkir kendaraan pribadi (roda empat/lebih, roda dua, andong/dokar, becak, sepeda), tempat tunggu penumpang, kamar mandi/WC, dan pembuatan kartu tanda pengenal.
2. **Subjek Retribusi:** Orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Dihitung berdasarkan faktor tipe terminal, pelayanan, dan personil, dengan memperhatikan analisa perbandingan tarif retribusi terminal daerah lain.
4. **Prinsip dan Sasaran Tarif:** Memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
5. **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah Daerah Kota Yogyakarta.
6. **Masa Retribusi:** Sesuai dengan jenis fasilitas dan pelayanan yang digunakan.
7. **Saat Retribusi Terutang:** Pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.