For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 7 Tahun 1948

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1948 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara

Also known as: UU 7/1948 · UU No. 7 Tahun 1948 · UU Nomor 7 Tahun 1948

Status:
Active
Publication Date:30 Maret 1948
Militer & PertahananHukum Acara & Penyelesaian SengketaProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date30 Maret 1948
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara Peraturan ini mengubah: (-)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1948 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1947 tentang Susunan dan Acara Pengadilan Tentara. Pencabutan ini dilakukan karena Badan Pekerja Komite Nasional Pusat tidak menyetujui peraturan tersebut, dan telah diterima rancangan Undang-undang baru mengenai Susunan dan Acara Pengadilan Tentara. Oleh karena itu, Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1947 dianggap tidak diperlukan lagi. Pencabutan ini dilakukan melalui Undang-undang karena tidak ada kondisi kegentingan yang memaksa untuk menggunakan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang.

(-)

(-)