For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan

Also known as: PP 1/2013 · PP No. 1 Tahun 2013 · PP Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2013Publication Date:2 Januari 2013
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Januari 2013
Publication Date02 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003, sejalan dengan perubahan struktur organisasi di Kementerian Keuangan dan penyesuaian jenis serta tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan PNBP sebagai sumber penerimaan negara guna menunjang pembangunan nasional. Peraturan ini menetapkan jenis dan tarif PNBP yang berlaku di berbagai direktorat jenderal dan badan di bawah Kementerian Keuangan, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. Jenis dan tarif PNBP ini diatur dalam lampiran peraturan dan mencakup berbagai penerimaan seperti biaya pengumuman lelang, pengelolaan kas negara, bea lelang, dan imbal jasa penjaminan infrastruktur. Semua penerimaan ini wajib disetor langsung ke Kas Negara.

1. Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerimaan biaya administrasi pengurusan piutang negara dari penanggung hutang untuk Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2003.

(-)