For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 44 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2003 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan

Also known as: PP 44/2003 · PP No. 44 Tahun 2003 · PP Nomor 44 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:31 Juli 2003Publication Date:31 Juli 2003
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Juli 2003
Publication Date31 Juli 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) guna menunjang pembangunan nasional. PNBP pada Departemen Keuangan diatur untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menetapkan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada berbagai direktorat di bawah Departemen Keuangan, termasuk Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Badan Pengawas Pasar Modal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara. Tarif ditetapkan dalam bentuk satuan rupiah, dollar Amerika Serikat, dan persentase, dengan ketentuan spesifik untuk setiap jenis penerimaan. Peraturan ini juga mengatur bahwa seluruh PNBP harus disetor langsung ke Kas Negara.

(-)

1. Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawas Pasar Modal untuk sanksi administratif berupa denda ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.