For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 77 Tahun 1985

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 1985 tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan

Also known as: Keppres 77/1985 · Keppres No. 77 Tahun 1985 · Keppres Nomor 77 Tahun 1985

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1985Publication Date:21 November 1985
Kehutanan & Perkebunan

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Pungutan dan Perimbangan Pembagian Penerimaan Iuran Hasil Hutan dan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1980.

Latar Belakang dan Tujuan

Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan cara pemungutan Iuran Hasil Hutan agar lebih efisien, mendukung kelancaran perdagangan hasil hutan, dan perekonomian secara umum.

Ketentuan Substansial

Keputusan ini mengatur pengenaan, pemungutan, dan pembagian Iuran Hasil Hutan di Indonesia. Semua hasil hutan dikenakan iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemegang izin terkait kehutanan wajib melaporkan hasil produksi dan persediaan kayu. Pembayaran iuran dilakukan melalui bank yang ditunjuk, dan pembagian iuran diatur dengan perimbangan tertentu untuk pembiayaan pembangunan daerah dan rehabilitasi hutan. Pengawasan pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh beberapa menteri dan Gubernur Bank Indonesia.

1. Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1980 dan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1980 tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Keputusan Presiden ini.

(-)