on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 1985 tentang Pengenaan, Pemungutan Dan Pembagian Iuran Hasil Hutan
Also known as: Keppres 77/1985 · Keppres No. 77 Tahun 1985 · Keppres Nomor 77 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk menyempurnakan cara pemungutan Iuran Hasil Hutan agar lebih efisien, mendukung kelancaran perdagangan hasil hutan, dan perekonomian secara umum.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengatur pengenaan, pemungutan, dan pembagian Iuran Hasil Hutan di Indonesia. Semua hasil hutan dikenakan iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemegang izin terkait kehutanan wajib melaporkan hasil produksi dan persediaan kayu. Pembayaran iuran dilakukan melalui bank yang ditunjuk, dan pembagian iuran diatur dengan perimbangan tertentu untuk pembiayaan pembangunan daerah dan rehabilitasi hutan. Pengawasan pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh beberapa menteri dan Gubernur Bank Indonesia.