For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Pungutan Dan Perimbangan Pembagian Penerimaan Iuran Hasil Hutan Dan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA)

Also known as: Keppres 37/1980 · Keppres No. 37 Tahun 1980 · Keppres Nomor 37 Tahun 1980

Status:
Inactive
Effective Date:24 Juni 1980Publication Date:24 Juni 1980
Kehutanan & PerkebunanKeuangan Negara & Daerah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1974 Tentang Pelaksanaan Pungutan Dan Perimbangan Pembagian Penerimaan Iuran Hasil Hutan Dan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Juni 1980
Publication Date24 Juni 1980
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Pungutan dan Perimbangan Pembagian Penerimaan Iuran Hasil Hutan dan Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA).

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan dan memantapkan pembangunan hutan dan kehutanan daerah dengan mengatur kembali pembagian penerimaan hasil hutan dan iuran pembangunan daerah. Perubahan utama meliputi penghapusan dan penggantian ketentuan Pasal 2 dari Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1974, yang menetapkan perimbangan pembagian iuran hasil hutan sebagai berikut: 20% untuk iuran pembangunan daerah (IPEDA), 40% untuk pembiayaan provinsi daerah tingkat I, 15% untuk pembangunan kehutanan daerah, dan 25% untuk rehabilitasi hutan dan kehutanan secara nasional. Selain itu, disisipkan Pasal 5 baru yang mengatur bahwa bagian pungutan untuk pembangunan kehutanan daerah dibukukan untuk rekening Direktur Jenderal Kehutanan dan penggunaannya diatur oleh Menteri Pertanian setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.

(-)

(-)