on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2008 tentang Pembubaran Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran
Also known as: PERPRES 43/2008 · PERPRES No. 43 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 43 Tahun 2008
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk membubarkan Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran, sehubungan dengan penunjukan pengelola Komplek Kemayoran menjadi Badan Layanan Umum berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (5) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembubaran Badan Pengelola Komplek Kemayoran dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran, dengan penguasaan dan pengelolaan Komplek Kemayoran selanjutnya dilakukan oleh Badan Layanan Umum. Aset negara yang dikelola oleh badan yang dibubarkan dialihkan kepada Badan Layanan Umum, dengan koordinasi oleh Menteri Sekretaris Negara dan diaudit terlebih dahulu. Tugas, hak, kewajiban, arsip, dokumen, perjanjian, dan pegawai dari badan yang dibubarkan beralih ke Badan Layanan Umum.