For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.010/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Also known as: PMK 30/PMK.010/2017 · PMK No. 30/PMK.010/2017

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2017Publication Date:27 Februari 2017
Ratifikasi Perjanjian InternasionalKepabeanan & Perdagangan InternasionalKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tarif bea masuk barang impor dari Jepang dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi antara Indonesia dan Jepang, sejalan dengan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2017. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi perubahan sistem klasifikasi barang dan skema penurunan tarif yang telah dijadwalkan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk untuk barang impor dari Jepang, yang berlaku dari 1 Maret 2017 hingga seterusnya, dengan penyesuaian tahunan hingga 2023. Tarif yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang dengan Surat Keterangan Asal dari Jepang. Importir dan pengusaha terkait wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal pada pemberitahuan pabean impor. Jika tarif umum lebih rendah, maka tarif umum yang berlaku.

(-)

(-)