on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi
Also known as: PMK 30/PMK.010/2017 · PMK No. 30/PMK.010/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menyesuaikan tarif bea masuk barang impor dari Jepang dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi antara Indonesia dan Jepang, sejalan dengan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature 2017. Tujuannya adalah untuk mengakomodasi perubahan sistem klasifikasi barang dan skema penurunan tarif yang telah dijadwalkan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk untuk barang impor dari Jepang, yang berlaku dari 1 Maret 2017 hingga seterusnya, dengan penyesuaian tahunan hingga 2023. Tarif yang lebih rendah dari tarif umum hanya berlaku untuk barang dengan Surat Keterangan Asal dari Jepang. Importir dan pengusaha terkait wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal pada pemberitahuan pabean impor. Jika tarif umum lebih rendah, maka tarif umum yang berlaku.