Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Tata Naskah Dinas diatur untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum, kebutuhan organisasi, serta teknologi dan informasi. Peraturan ini mencakup pengaturan jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penanda tangan, dan pengendalian naskah dinas. Naskah dinas dibagi menjadi beberapa jenis, termasuk arahan, korespondensi, dan khusus. Pembuatan naskah dinas dapat dilakukan melalui media kertas atau elektronik, dengan penggunaan aplikasi umum bidang kearsipan dinamis untuk media elektronik. Pengamanan naskah dinas melibatkan klasifikasi keamanan dan akses, serta pengendalian naskah dinas masuk dan keluar dilakukan melalui sistem yang terkoordinasi.