For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Also known as: Peraturan ANRI 7/2018 · Peraturan ANRI No. 7 Tahun 2018 · Peraturan ANRI Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:4 April 2018Publication Date:26 Maret 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
ThemeTata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LocationArsip Nasional Republik Indonesia
Effective Date04 April 2018
Publication Date26 Maret 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1157)

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia bertujuan untuk mengatur tata cara penyusunan, penandatanganan, dan pengamanan Naskah Dinas di lingkungan ANRI. Peraturan ini menetapkan jenis dan format Naskah Dinas, kewenangan penandatanganan, serta pengamanan Naskah Dinas. Tata Naskah Dinas meliputi berbagai jenis dokumen seperti Naskah Dinas arahan, korespondensi, dan khusus. Setiap jenis Naskah Dinas memiliki ketentuan format dan susunan yang harus diikuti. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan lambang negara dan logo ANRI, serta klasifikasi keamanan Naskah Dinas untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi.

(-)

(-)