For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 184/KA/IX/2012 Tahun 2012

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 184/KA/IX/2012 Tahun 2012 tentang Program Kesiapsiagaan Nuklir Kawasan Nuklir Serpong

Also known as: Perka Batan 184/KA/IX/2012 · Perka Batan No. 184/KA/IX/2012

Status:
Inactive
Effective Date:12 September 2012Publication Date:12 September 2012
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemeProgram Kesiapsiagaan Nuklir Kawasan Nuklir Serpong
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date12 September 2012
Publication Date12 September 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kewajiban Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) dalam menetapkan program kesiapsiagaan nuklir sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2010. Tujuannya adalah untuk memberikan dasar bagi BATAN Kawasan Nuklir Serpong dalam melaksanakan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir dengan konsekuensi radiologi baik dalam-kawasan maupun lepas-kawasan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penanggulangan kedaruratan nuklir yang dilaksanakan secara terintegrasi oleh seluruh tim penanggulangan dengan melibatkan organisasi penanggulangan dalam-kawasan dan lepas-kawasan. Program kesiapsiagaan nuklir harus ditinjau ulang secara berkala paling sedikit sekali dalam dua tahun. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa program kesiapsiagaan nuklir yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)