For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 14 Tahun 2016 tentang Program Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir

Also known as: Perka Batan 14/2016 · Perka Batan No. 14 Tahun 2016 · Perka Batan Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2016Publication Date:27 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional
ThemeProgram Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Kedaruratan Nuklir
LocationBadan Tenaga Nuklir Nasional
Effective Date28 Desember 2016
Publication Date27 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Tanaga Nuklir Nasional Nomor 184/ΚΑ/IX/2012 tentang Program Kesiapsiagaan Nuklir Kawasan Nuklir Serpong Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional ini mengatur tentang program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir. Program ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional dan para pemangku kepentingan dalam melaksanakan kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir yang berdampak radiologik, baik di dalam maupun di luar kawasan nuklir. Program ini diberlakukan pada Kawasan Nuklir Serpong, Pasar Jumat, Bandung, Yogyakarta, dan Kantor Pusat. Penanggung jawab kawasan nuklir wajib menyusun dan menandatangani program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir yang disesuaikan dengan potensi bahaya radiologik pada masing-masing kawasan. Program ini harus ditinjau ulang secara berkala paling sedikit satu kali dalam dua tahun. Pelaksanaan program dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh tim penanggulangan kedaruratan nuklir dengan melibatkan pemangku kepentingan. Penanggung jawab kawasan nuklir memiliki kewajiban melakukan pelatihan dan/atau gladi kedaruratan nuklir paling sedikit satu kali dalam satu tahun, serta melakukan tindakan mitigasi untuk mencegah eskalasi bahaya radiasi, mengembalikan fasilitas ke keadaan selamat dan stabil, mengurangi potensi lepasan zat radioaktif, dan memperkecil dampak lepasan zat radioaktif. Dalam hal terjadi kedaruratan nuklir, unit kerja wajib menyampaikan laporan kepada penanggung jawab kawasan nuklir, yang kemudian diteruskan kepada Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

(-)

(-)