on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank
Also known as: Peraturan OJK 37/POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 37/POJK.03/2019
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan bank. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan disiplin pasar dan sejalan dengan perkembangan standar internasional, diperlukan peningkatan transparansi informasi melalui publikasi kondisi keuangan, kinerja, serta eksposur risiko dan permodalan bank, termasuk informasi dari entitas induk, entitas anak, perusahaan terelasi, dan kelompok usaha. Tujuannya adalah untuk efisiensi proses pengawasan bank yang juga merupakan emiten dan/atau perusahaan publik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi bank untuk menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi yang terdiri dari laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan, laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan, laporan publikasi informasi atau fakta material, laporan publikasi suku bunga dasar kredit (bagi bank konvensional), dan laporan lain. Laporan publikasi ini terdiri dari laporan bulanan, triwulanan, tahunan, dan insidentil. Direksi dan dewan komisaris Bank bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran isi Laporan Publikasi. Bank wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan dan diaudit oleh akuntan publik untuk posisi bulan Desember. Anggota direksi Bank wajib menunjuk pejabat eksekutif yang kompeten sebagai penyusun laporan keuangan dan memastikan kompetensi tersebut selalu diperbarui.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai format, ruang lingkup, tata cara pengisian, pengumuman, dan penyampaian masing-masing jenis laporan publikasi, termasuk batas waktu penyampaian dan pengumuman, serta kewajiban untuk memelihara pengumuman laporan pada situs web Bank. Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan kelompok usaha.