For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank

Also known as: Peraturan OJK 37/POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 37/POJK.03/2019

Status:
Inactive
Effective Date:19 Desember 2019Publication Date:19 Desember 2019
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeTransparansi dan Publikasi Laporan Bank
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date19 Desember 2019
Publication Date19 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.03/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank. 2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/SEOJK.03/2016 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Konvensional. 3. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.03/2017 tentang Transparansi Informasi Suku Bunga Dasar Kredit. 4. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/4/DPNP tentang Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/33/DPNP tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 11/4/DPNP tentang Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia (berlaku sejak 1 Januari 2020).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan bank. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan disiplin pasar dan sejalan dengan perkembangan standar internasional, diperlukan peningkatan transparansi informasi melalui publikasi kondisi keuangan, kinerja, serta eksposur risiko dan permodalan bank, termasuk informasi dari entitas induk, entitas anak, perusahaan terelasi, dan kelompok usaha. Tujuannya adalah untuk efisiensi proses pengawasan bank yang juga merupakan emiten dan/atau perusahaan publik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban bagi bank untuk menyusun, mengumumkan, dan menyampaikan Laporan Publikasi yang terdiri dari laporan publikasi keuangan dan informasi kinerja keuangan, laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan, laporan publikasi informasi atau fakta material, laporan publikasi suku bunga dasar kredit (bagi bank konvensional), dan laporan lain. Laporan publikasi ini terdiri dari laporan bulanan, triwulanan, tahunan, dan insidentil. Direksi dan dewan komisaris Bank bertanggung jawab atas kelengkapan dan kebenaran isi Laporan Publikasi. Bank wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan dan diaudit oleh akuntan publik untuk posisi bulan Desember. Anggota direksi Bank wajib menunjuk pejabat eksekutif yang kompeten sebagai penyusun laporan keuangan dan memastikan kompetensi tersebut selalu diperbarui.

Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai format, ruang lingkup, tata cara pengisian, pengumuman, dan penyampaian masing-masing jenis laporan publikasi, termasuk batas waktu penyampaian dan pengumuman, serta kewajiban untuk memelihara pengumuman laporan pada situs web Bank. Bank yang merupakan bagian dari kelompok usaha juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan kelompok usaha.

1. Apabila Bank belum memiliki pengumuman laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan bulanan pada situs web Bank paling sedikit untuk 5 (lima) tahun terakhir, Bank dapat secara bertahap memenuhi ketentuan sampai dengan posisi data bulan Juli 2023. 2. Apabila Bank belum memiliki pengumuman laporan publikasi eksposur risiko dan permodalan triwulanan pada situs web Bank paling sedikit untuk 5 (lima) tahun terakhir, Bank dapat secara bertahap memenuhi ketentuan sampai dengan posisi data bulan September 2025.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (9), Pasal 4 ayat (1), Pasal 4 ayat (4), dan/atau Pasal 5 dikenai teguran tertulis. 2. Tidak melaksanakan teguran tertulis atas pelanggaran Pasal 4 ayat (1) dikenai denda Rp100.000.000,00. 3. Setelah teguran tertulis dan denda, pelanggaran dapat dikenai penurunan tingkat kesehatan, larangan menerbitkan produk/aktivitas baru, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan. 4. Pelanggaran Pasal 4 ayat (2) dikenai denda Rp50.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) huruf a, Pasal 9 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23 ayat (3), Pasal 25 ayat (1), Pasal 25 ayat (3), dan/atau Pasal 27 ayat (1) huruf a dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. 6. Bank konvensional yang melanggar Pasal 30 ayat (1) huruf a dan huruf b dikenai teguran tertulis. 7. Pelanggaran Pasal 17 ayat (5), Pasal 27 ayat (4), dan/atau Pasal 33 ayat (3) dikenai denda Rp1.000.000,00 per hari kerja, maksimal Rp30.000.000,00. 8. Tidak melaksanakan teguran tertulis atas pelanggaran di atas dapat dikenai penurunan tingkat kesehatan, larangan menerbitkan produk/aktivitas baru, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau larangan sebagai pihak utama lembaga jasa keuangan. 9. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1) huruf b, Pasal 13 ayat (1) huruf b, Pasal 17 ayat (1) huruf b, Pasal 27 ayat (1) huruf b, dan/atau Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi sesuai POJK tentang pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan OJK. 10. Pelanggaran terhadap Pasal 18 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan/atau Pasal 28 ayat (2) dikenai sanksi sesuai POJK tentang penyampaian laporan melalui sistem pelaporan elektronik Emiten atau Perusahaan Publik. 11. Bank konvensional yang melanggar Pasal 30 ayat (1) huruf c dikenai sanksi sesuai POJK tentang pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan OJK. 12. Bank yang tidak menyampaikan Laporan Publikasi secara lengkap dikenai teguran tertulis.