on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Transparasi dan Publikasi Laporan Bank
Also known as: Peraturan OJK 18/2025 · Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2025
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang transparansi dan publikasi laporan bank dengan tujuan meningkatkan disiplin pasar, mengurangi kesenjangan informasi, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan. Laporan publikasi yang diatur meliputi laporan keuangan dan informasi kinerja keuangan, laporan eksposur risiko dan permodalan, laporan informasi atau fakta material, laporan suku bunga dasar kredit (bagi bank konvensional), laporan keberlanjutan, laporan tahunan pelaksanaan tata kelola terintegrasi (bagi konglomerasi keuangan), dan laporan keuangan tahunan (bagi emiten atau perusahaan publik). Bank wajib menyusun dan menyampaikan laporan-laporan ini secara lengkap, akurat, terkini, utuh, tepat waktu, dan dapat diperbandingkan. Direksi bertanggung jawab atas laporan publikasi, dan dewan komisaris (serta dewan pengawas syariah bagi bank syariah) bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaannya. Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan, penunjukan pejabat eksekutif yang kompeten dalam penyusunan laporan keuangan, serta sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ada.