on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama
Also known as: PMK 221/PMK.05/2014 · PMK No. 221/PMK.05/2014
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan BLU sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang diatur meliputi tarif layanan akademik dan penunjang akademik. Tarif layanan akademik mencakup seleksi ujian masuk, uang kuliah tunggal (UKT), program pasca sarjana, dan layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik mencakup penggunaan sarana dan prasarana. Kebijakan ini juga mengatur bahwa tarif layanan akademik berlaku untuk mahasiswa mulai angkatan tahun 2014/2015, dan tarif untuk mahasiswa sebelumnya ditetapkan oleh Rektor BLU. Selain itu, BLU dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kontrak kerja sama, serta melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain. Mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 0% dari tarif UKT dan Non UKT, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU.