For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.05/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Pada Kementerian Agama

Also known as: PMK 76/PMK.05/2018 · PMK No. 76/PMK.05/2018

Status:
Active
Effective Date:1 Agustus 2018Publication Date:16 Juli 2018
Layanan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Pada Kementerian Agama
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Agustus 2018
Publication Date16 Juli 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Institut Agama Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama.

Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Tarif layanan akademik meliputi tarif seleksi ujian masuk, tarif uang kuliah tunggal (UKT) program diploma dan sarjana, tarif non-UKT program sarjana, tarif program pascasarjana dan profesi, serta tarif layanan akademik lainnya. Tarif layanan penunjang akademik meliputi tarif penggunaan lahan, ruangan, dan gedung; tarif penggunaan peralatan dan mesin; tarif penggunaan sarana transportasi; tarif laboratorium; tarif poliklinik; dan tarif layanan konsultasi. Tarif seleksi ujian masuk, tarif non-UKT program sarjana, tarif program pascasarjana dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif UKT program diploma dan sarjana mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Agama yang mengatur mengenai biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal pada perguruan tinggi agama negeri di lingkungan Kementerian Agama. Rektor UIN Raden Fatah Palembang menetapkan tarif layanan akademik untuk mahasiswa sebelum angkatan tahun 2014/2015, dengan batasan tidak melebihi tarif mahasiswa angkatan tahun 2014/2015. Rektor juga menetapkan tarif layanan penunjang akademik. BLU UIN Raden Fatah Palembang dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Tarif atas jasa layanan tersebut ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama antara Rektor dan pihak pengguna jasa. BLU UIN Raden Fatah Palembang dapat melakukan kerja sama operasional dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tarif layanan kerja sama operasional ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Rektor dan pihak lain. Terhadap mahasiswa tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan 0% (nol persen) dari tarif UKT program diploma dan sarjana, tarif non-UKT program sarjana, tarif program pascasarjana dan profesi, dan tarif layanan akademik lainnya, dengan mempertimbangkan kondisi keuangan BLU UIN Raden Fatah Palembang.

Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang pada Kementerian Agama dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.

(-)