For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan

Also known as: Permendag 72/M-DAG/PER/9/2015 · Permendag No. 72/M-DAG/PER/9/2015

Status:
Active
Effective Date:28 Oktober 2015Publication Date:28 September 2015
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date28 Oktober 2015
Publication Date28 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/8/2014.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri nasional dengan mencabut perizinan di bidang perdagangan, khususnya terkait pengawasan pra pasar terhadap barang impor yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007, yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/8/2014.

Perubahan tersebut mencakup penghapusan definisi Pasal 1 angka 19, perubahan definisi Pasal 1 angka 20 mengenai Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan penyisipan Pasal 6A yang mewajibkan pelaku usaha mengetahui identitas pemasok barang. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 mengenai pengawasan pra pasar melalui NRP dan NPB, Pasal 16 mengenai pengawasan mutu barang impor melalui NPB, Pasal 17 mengenai kewajiban memiliki NPB bagi pelaku usaha yang akan melakukan impor, Pasal 18 mengenai tata cara pendaftaran barang impor untuk memperoleh NPB, dan Pasal 19 mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap mutu barang impor dan kewajiban mencantumkan NPB pada barang/kemasan. Disisipkan pula Pasal 19A mengenai larangan barang impor memasuki Daerah Pabean tanpa NPB dan Pasal 19B mengenai uji petik oleh Direktur Jenderal yang menangani perlindungan konsumen. Pasal 27 diubah terkait pembatalan Keputusan Pendaftaran LPK yang tidak memenuhi syarat.

Peraturan ini juga mengubah Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, dan Lampiran IX dari peraturan sebelumnya.

1. NPB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

1. Pelaku usaha yang tidak mengetahui asal usul barang dan identitas pemasok barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A, dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan memperdagangkan Barang, dan/atau pencabutan izin usaha. 2. Pelaku Usaha yang telah memperoleh NPB dan tidak mencantumkan NPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa larangan memperdagangkan Barang dimaksud sebelum dilengkapi dengan NPB yang telah dimiliki. 3. Apabila dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan Pelaku Usaha tidak melaksanakan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa pembekuan NPB.