For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47/M-DAG/PER/8/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan

Also known as: Permendag 47/M-DAG/PER/8/2014 · Permendag No. 47/M-DAG/PER/8/2014

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2014Publication Date:19 Agustus 2014
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standarisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date19 Agustus 2014
Publication Date19 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/7/2007.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 18, Lampiran VIII, dan Lampiran IX dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa yang Diperdagangkan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/7/2007. Perubahan ini terkait dengan tata cara pendaftaran barang impor untuk memperoleh Nomor Pendaftaran Barang (NPB) melalui Surat Pendaftaran Barang (SPB). Pelaku usaha mengajukan permohonan SPB kepada Direktur Pengembangan Mutu Barang dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, dalam hal ini Direktur Pengembangan Mutu Barang, menerbitkan tanda terima atas permohonan dan menerbitkan SPB paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan benar. Jika permohonan dinilai belum lengkap dan benar, surat penolakan akan dikeluarkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja. SPB yang di dalamnya terdapat NPB atau surat penolakan disampaikan kepada pelaku usaha dan tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, serta Gubernur melalui Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota. Biaya penerbitan SPB/NPB dibebankan kepada anggaran Kementerian Perdagangan.

(-)

(-)