For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Also known as: Peraturan BKN 4/2020 · Peraturan BKN No. 4 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:7 April 2020Publication Date:26 Maret 2020
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja, Serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date07 April 2020
Publication Date26 Maret 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 408).

Peraturan Badan ini mengatur tentang pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja, serta kriteria penetapan tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Latar belakangnya adalah untuk menjamin efektivitas dan kelancaran peningkatan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi Pegawai ASN, seiring dengan perubahan manfaat yang akan diterima peserta maupun ahli waris berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria kecelakaan kerja yang meliputi kecelakaan dalam menjalankan tugas, kecelakaan yang berhubungan dengan dinas, kecelakaan akibat perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab, kecelakaan dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya, dan kecelakaan yang menyebabkan penyakit akibat kerja. Dijelaskan pula mengenai manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK) yang meliputi perawatan, santunan, dan tunjangan cacat, beserta besaran manfaatnya. Peraturan ini juga mengatur pelaporan dan pengajuan klaim manfaat JKK, persyaratan dan prosedur penetapan kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja, serta kriteria dan prosedur penetapan tewas.

Peraturan ini juga mengatur kriteria tewas, yang meliputi meninggal dunia dalam menjalankan tugas, meninggal dunia dalam keadaan yang berhubungan dengan dinas, atau meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab. Manfaat JKK yang mengakibatkan tewas meliputi santunan kematian kerja, uang duka tewas, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa.

(-)

(-)