For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara

Also known as: Perka BKN 5/2016 · Perka BKN No. 5 Tahun 2016 · Perka BKN Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:15 Maret 2016Publication Date:11 Maret 2016
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
ThemePedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date15 Maret 2016
Publication Date11 Maret 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Surat Edaran Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor: 368/Men-Kes/EB/VII/1981 dan Nomor: 09/SE/1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil. 2. Surat Edaran Bersama Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan Nomor: 74/MENKES/E/III/1983, Nomor 804.1/2315/SJ, dan Nomor: SE-18/MK/1983 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tentang pedoman kriteria penetapan kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja serta kriteria penetapan tewas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta untuk menyesuaikan petunjuk pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan. Tujuan dari peraturan ini adalah sebagai pedoman bagi pejabat yang berwenang dalam menetapkan kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja bagi Pegawai ASN.

Ketentuan Substansial:

  1. Kriteria Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit Akibat Kerja: Menetapkan kriteria bagi Pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja, cacat, atau penyakit akibat kerja, termasuk definisi kecelakaan kerja dalam menjalankan tugas, dalam keadaan lain yang berhubungan dengan dinas, atau akibat perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab.
  2. Manfaat dan Besaran Jaminan Kecelakaan Kerja: Menjelaskan manfaat yang diberikan kepada Pegawai ASN yang mengalami kecelakaan kerja, termasuk perawatan, santunan kecelakaan kerja (penggantian biaya pengangkutan, santunan sementara, santunan cacat, penggantian biaya rehabilitasi, dan penggantian biaya gigi tiruan), serta tunjangan cacat.
  3. Persyaratan dan Prosedur Penetapan: Menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi dalam menetapkan kecelakaan kerja, cacat, dan penyakit akibat kerja, serta prosedur yang harus diikuti dalam proses penetapan, termasuk koordinasi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
  4. Kriteria Tewas: Menetapkan kriteria bagi Pegawai ASN yang ditetapkan tewas, termasuk meninggal dunia dalam menjalankan tugas, dalam keadaan yang berhubungan dengan dinas, atau karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab.

Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5740).

(-)