For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Pada PT.Bangka Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 1/2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:22 Maret 2012
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat Pada PT.Bangka Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date-
Publication Date22 Maret 2012
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung.

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung. Perubahan tersebut meliputi peningkatan jumlah penyertaan modal daerah dalam bentuk saham pada PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung menjadi sebesar Rp. 16.500.000.000,00 (Enam Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yaitu sampai dengan Tahun 2015. Nilai pendapatan modal dalam bentuk uang yang telah disetor ke PT. Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung sampai dengan tanggal 31 Desember adalah sebesar Rp 14.500.000.000,00 (Empat belas milyar lima ratus juta rupiah). Penyertaan modal daerah untuk tahun berikutnya minimal Rp. 3,300.000.000,00 (Tiga milyar tiga ratus juta rupiah) dan maksimal tidak terbatas, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal daerah tersebut dianggarkan pada APBD dengan persetujuan DPRD. Modal daerah tersebut tetap merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)