For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 8/2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:11 Februari 2011
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Effective Date-
Publication Date11 Februari 2011
Place of EnactmentMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2006 Nomor 2, Seri A)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung (PT. Bank Sumsel Babel). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan dan mengembangkan perekonomian daerah serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dengan tujuan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melakukan penyertaan modal dalam bentuk saham pada PT. Bank Sumsel Babel sebesar Rp. 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Penyertaan modal untuk tahun 2011 ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah), dan untuk tahun berikutnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta mendapat persetujuan DPRD. Selaku pemegang saham, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat memiliki hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada PT. Bank Sumsel Babel dan disetorkan ke Kas Daerah serta dialokasikan dalam APBD. Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PT. Bank Sumsel Babel.

1. Semua penyertaan modal daerah dalam bentuk saham yang sudah dilakukan dan/atau disetor sebelumnya pada PT. Bank Sumsel Babel sampai dengan 31 Desember 2010 Sebesar Rp. 12.500.000.000,00 (Dua belas miliar lima ratus juta rupiah) adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.

(-)