For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan

Also known as: Perka LKPP 5/2015 · Perka LKPP No. 5 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:16 Maret 2015Publication Date:10 Maret 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date16 Maret 2015
Publication Date10 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 yang telah diubah beberapa kali. Perubahan ini mencakup definisi dan tugas dari berbagai entitas terkait pengadaan barang/jasa, termasuk LKPP, ULP, dan Pejabat Pembuat Komitmen. ULP dibentuk sebagai unit permanen yang dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada, dengan perangkat yang ditetapkan sesuai kebutuhan. Kepala ULP bertanggung jawab atas koordinasi, penyusunan strategi, dan pengawasan kegiatan pengadaan, serta pengembangan sumber daya manusia. Peraturan ini juga mengatur tentang struktur organisasi dan tanggung jawab anggota ULP.

(-)

(-)