For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan

Also known as: Perka LKPP 2/2015 · Perka LKPP No. 2 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:3 Februari 2015Publication Date:2 Februari 2015
Organisasi Komisi & Badan NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePerubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date03 Februari 2015
Publication Date02 Februari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan kerjasama antar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengadaan melalui penyempurnaan peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bersifat permanen dan dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. ULP bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dan memiliki kewenangan menetapkan dokumen pengadaan, menetapkan pemenang lelang, serta memberikan sanksi administratif. Peraturan ini juga mengatur tugas dan kewenangan Kepala ULP dan Pokja ULP, termasuk penyusunan strategi pengadaan, pengawasan kegiatan pengadaan, dan pengembangan sumber daya manusia.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif. 2. Penyedia Barang/Jasa yang melakukan penipuan, pemalsuan, dan pelanggaran lainnya dapat dikenakan sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.