on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2014 tentang Remunerasi bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
Also known as: Permenko Perekonomian 8/2014 · Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2014 · Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2009. Tujuannya adalah untuk menetapkan remunerasi bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura. Remunerasi ini telah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Menteri Keuangan. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pemberian remunerasi bulanan kepada Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala, Sekretaris, Deputi, dan pejabat lain di Badan Pelaksana. Besaran remunerasi diatur dalam lampiran peraturan ini dan untuk Pegawai Negeri Sipil, remunerasi diperhitungkan dengan gaji dan tunjangan yang diterima.