For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2014 tentang Remunerasi bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura

Also known as: Permenko Perekonomian 2/2015 · Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2015 · Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:11 Maret 2015Publication Date:3 Maret 2015
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePerubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2014 tentang Remunerasi bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date11 Maret 2015
Publication Date03 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2014 tentang Remunerasi Bagi Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan tugas Badan Pelaksana Badan Pengembangan Wilayah Suramadu dengan mengubah ketentuan remunerasi bagi pegawai negeri sipil yang terlibat. Perubahan ini mencakup penyesuaian besaran remunerasi yang memperhitungkan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji pegawai negeri sipil. Jika terjadi penurunan penghasilan akibat perubahan ini, selisih penghasilan dapat dibayarkan kepada pegawai yang bersangkutan. Remunerasi ini berlaku surut sejak 15 Oktober 2014.

(-)

(-)