For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2011 Tahun 2011 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas

Also known as: Permentan 61/Permentan/OT.140/10/2011 · Permentan No. 61/Permentan/OT.140/10/2011

Status:
Inactive
Effective Date:7 April 2012Publication Date:5 Oktober 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas
LocationKementerian Pertanian
Effective Date07 April 2012
Publication Date05 Oktober 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas. 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/8/2006 tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengujian, penilaian, pelepasan, pemberian nama, dan penarikan varietas tanaman. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas keunggulan varietas tanpa merugikan masyarakat atau merusak lingkungan. Pengujian varietas meliputi uji adaptasi untuk tanaman semusim dan uji observasi untuk tanaman tahunan, yang dilakukan oleh penyelenggara pemuliaan atau institusi lain yang memenuhi syarat. Pengujian tanaman Produk Rekayasa Genetik (PRG) harus melalui proses pengkajian keamanan lingkungan di Lapangan Uji Terbatas (LUT). Penilaian varietas dilakukan oleh Tim Penilai dan Pelepas Varietas (TP2V) berdasarkan hasil uji adaptasi atau observasi, dengan mempertimbangkan keunggulan (daya hasil, ketahanan terhadap OPT, dll.) dan kesesuaian (sejarah, silsilah, deskripsi, metoda pemuliaan). Pelepasan varietas mensyaratkan adanya silsilah tanaman, deskripsi lengkap, keunggulan terhadap varietas pembanding, sifat unik, seragam, dan stabil, serta ketersediaan benih penjenis. Varietas lokal dapat dilepas jika sudah ditanam luas, memiliki keunggulan, dibudidayakan lebih dari 5 tahun, dan terdaftar. Penamaan varietas harus memenuhi kriteria tertentu, seperti mencerminkan identitas, tidak menimbulkan kerancuan, dan tidak menggunakan nama yang dilarang. Varietas yang telah dilepas dievaluasi secara berkala dan dapat ditarik jika tidak memberikan manfaat atau tidak layak (menyebarkan OPT berbahaya atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan/kesehatan).

1. Varietas yang telah dilepas dan diberi nama sebelum Peraturan ini ditetapkan masih dapat digunakan. 2. Permohonan pelepasan yang telah diajukan sebelum ditetapkannya Peraturan ini dan sedang dilakukan pengujian tetap diberlakukan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/8/2006 juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 65/Permentan/OT.140/12/2008 tentang pengujian, penilaian, pelepasan, dan penarikan varietas.

(-)