Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pelepasan varietas tanaman, baik yang non-Produk Rekayasa Genetik (PRG) maupun PRG. Latar belakangnya adalah perlunya penggantian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/TP.010/11/2017 karena adanya perubahan organisasi, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, serta teknologi pengujian varietas tanaman.
Ketentuan Substansial:
Pelepasan Varietas Tanaman:
- Pelepasan varietas tanaman dapat berasal dari pemuliaan di dalam negeri atau introduksi dari luar negeri.
- Menteri Pertanian berwenang melakukan pelepasan varietas tanaman, yang pelaksanaannya dimandatkan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri.
- Dalam proses pelepasan, Direktur Jenderal dibantu oleh Tim Penilai Varietas (TPV).
Pengujian Varietas Tanaman:
- Calon varietas tanaman harus melalui pengujian yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemuliaan.
- Pengujian meliputi uji adaptasi untuk mengetahui keunggulan produksi, mutu hasil, respon terhadap pemupukan, ketahanan terhadap organisme pengganggu tanaman, umur, toleransi terhadap cekaman lingkungan, keseragaman, kemantapan, dan perbedaan dari varietas yang telah dilepas.
Pelepasan Varietas PRG:
- Pelepasan varietas tanaman PRG juga dapat berasal dari pemuliaan di dalam negeri atau introduksi dari luar negeri.
- Menteri Pertanian berwenang melakukan pelepasan varietas tanaman PRG.
- Dalam proses pelepasan varietas tanaman PRG, Menteri dibantu oleh Tim Penilai Varietas Produk Rekayasa Genetik (TPV-PRG).
Penarikan Varietas:
- Varietas yang telah dilepas dapat ditarik apabila menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan, hama, dan/atau penyakit baru yang berbahaya, atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia, dan/atau kesehatan hewan.
- Penarikan varietas dilakukan oleh Menteri.