For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Also known as: Permendikbudriset 8/2022 · Permendikbudriset No. 8 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:21 Februari 2022Publication Date:21 Februari 2022
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeSistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date21 Februari 2022
Publication Date21 Februari 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 99 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1393). 2. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1480).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tujuan dari SPBE ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Kementerian melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Ketentuan substansial mencakup penataan dan pengelolaan SPBE secara terpadu, yang meliputi Arsitektur SPBE Kementerian, Peta Rencana SPBE Kementerian, rencana dan anggaran SPBE Kementerian, Proses Bisnis, data dan informasi, Infrastruktur SPBE Kementerian, Aplikasi SPBE Kementerian, Keamanan SPBE Kementerian, dan Layanan SPBE Kementerian. Peraturan ini juga mengatur pembentukan Koordinator SPBE Kementerian dan Pengelola SPBE Kementerian, serta tugas dan tanggung jawab masing-masing. Selain itu, diatur pula mengenai audit teknologi informasi dan komunikasi untuk memastikan kehandalan dan keamanan sistem.

SPBE Kementerian menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)