For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Sulawesi Selatan Dan Pembagain Wilayahnya Dalam Daerah-Daerah Swatantra

Also known as: PP 34/1952 · PP No. 34 Tahun 1952 · PP Nomor 34 Tahun 1952

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 1952Publication Date:12 Agustus 1952
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nr 56 tahun 1951 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 22 September 1951 Nr Des. 1/14/4 Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan pembentukan Gabungan Sulawesi Selatan atau 'Daerah Sulawesi Selatan' tanggal 18 Oktober 1948 yang telah disahkan dengan Penetapan Residen Sulawesi Selatan tanggal 12 Nopember tahun 1948

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1952 bertujuan untuk membubarkan Daerah Sulawesi Selatan dan membagi wilayahnya menjadi daerah-daerah swatantra yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Pembubaran ini dilakukan untuk memenuhi keinginan rakyat dan memperbaiki susunan pemerintahan sambil menunggu peraturan daerah swatantra yang seragam di seluruh Indonesia. Daerah Sulawesi Selatan dibagi menjadi tujuh daerah swatantra: Makasar, Bonthain, Bone, Pare-pare, Mandar, Luwu, dan Sulawesi Tenggara. Setiap daerah memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan jumlah anggota yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam urusan umum, pemerintahan, pengairan, pertanian, perikanan, kehutanan, kehewanan, pendidikan, kesehatan, dan keuangan. Pemerintah daerah juga berhak mengadakan pajak daerah dan retribusi. Semua pegawai Daerah Sulawesi Selatan menjadi pegawai daerah-daerah baru, dan segala milik serta utang-piutang Daerah Sulawesi Selatan dibagi kepada daerah-daerah tersebut.

1. Peraturan-peraturan Daerah Sulawesi Selatan berlaku sementara sebagai peraturan daerah baru hingga diganti, dan tidak berlaku lagi setelah lima tahun. 2. Pelaksanaan hak dan kewajiban Pemerintah Pusat diserahkan kepada Gubernur Propinsi Sulawesi sampai ada ketentuan lain. 3. Menteri Dalam Negeri berhak mengatur pelaksanaan peraturan ini.

(-)