For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 54/PMK.06/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.06/2015 Tahun 2015 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PMK 54/PMK.06/2015 · PMK No. 54/PMK.06/2015

Status:
Active
Effective Date:17 Maret 2015Publication Date:17 Maret 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012.

Peraturan Menteri Keuangan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pengelola Barang dan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dalam pelaksanaan penataan atas Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI yang sudah dilaksanakan namun belum memperoleh persetujuan Menteri Keuangan, dengan tujuan untuk menata secara tertib dan akuntabel Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI sehingga tercapai optimalisasi penerimaan negara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI harus diajukan oleh Pengguna Barang untuk memperoleh persetujuan Menteri Keuangan. Persetujuan ini hanya berlaku untuk sisa waktu Pemanfaatan yang tertuang dalam perjanjian.
  2. Pemanfaatan BMN hanya dapat dilakukan oleh Pengguna Barang dengan pihak ketiga, yang meliputi swasta, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, badan hukum lainnya, atau unit penunjang kegiatan penyelenggara pemerintah negara.
  3. Bentuk Pemanfaatan BMN di lingkungan TNI dapat berupa Sewa, KSP, atau BGS/BSG.
  4. Sewa: Jangka waktu sewa paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Besaran sewa ditetapkan dengan ketentuan khusus untuk koperasi, yayasan, atau kepentingan sosial tertentu.
  5. KSP: Jangka waktu KSP paling lama 30 tahun (atau 50 tahun untuk infrastruktur) dan dapat diperpanjang. Penerimaan negara dari KSP berupa kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.
  6. BGS/BSG: Hanya dapat dilakukan dengan BUMN, BUMD, atau badan hukum lainnya. Jangka waktu BGS/BSG paling lama 30 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Mitra BGS/BSG wajib membayar kontribusi tahunan.
  7. Tata cara pelaksanaan Pemanfaatan meliputi pengajuan permohonan, penelitian administrasi, pembentukan tim dan penilaian, perhitungan besaran penerimaan negara, dan penerbitan keputusan persetujuan pelaksanaan Pemanfaatan.
  8. Pengajuan permohonan persetujuan Pemanfaatan BMN harus telah diterima secara lengkap oleh Pengelola Barang paling lama 5 tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
  9. Pengguna Barang wajib melaporkan pelaksanaan perjanjian Pemanfaatan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian.

1. Selama proses persetujuan, Kementerian Pertahanan/TNI harus menyetorkan seluruh hasil Pemanfaatan ke rekening Kas Umum Negara. 2. Penyetoran hasil Pemanfaatan sebesar nilai yang disepakati dalam perjanjian/kesepakatan terdahulu antara mitra Pemanfaatan dan Kementerian Pertahanan/TNI. 3. Bukti penyetoran hasil Pemanfaatan dilaporkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI. 4. Permohonan persetujuan Pemanfaatan yang telah diajukan dan belum memperoleh persetujuan Pengelola Barang, proses selanjutnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 5. Persetujuan Pemanfaatan yang telah diterbitkan oleh Pengelola Barang sesuai dengan ketentuan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.

(-)