on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: PMK 120/PMK.06/2012 · PMK No. 120/PMK.06/2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan penataan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan yang ada sebelumnya agar lebih efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai batas waktu pengajuan permohonan persetujuan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI, yang harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus 2013. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu dalam proses pengajuan permohonan tersebut.