For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PMK 120/PMK.06/2012 · PMK No. 120/PMK.06/2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:17 Juli 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date17 Juli 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.06/2010 tentang Penataan Pemanfaatan Barang Milik Negara Di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2010.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan penataan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyempurnakan ketentuan yang ada sebelumnya agar lebih efektif dan efisien.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai batas waktu pengajuan permohonan persetujuan pemanfaatan BMN di lingkungan TNI, yang harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Agustus 2013. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian waktu dalam proses pengajuan permohonan tersebut.

(-)

(-)