Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian visa, izin tinggal, fasilitas dan kemudahan keimigrasian, serta pelaksanaan pengawasan keimigrasian bagi diaspora, yang meliputi orang asing eks warga negara Indonesia, keturunan eks warga negara Indonesia hingga derajat kedua, suami/istri dari eks warga negara Indonesia, suami/istri dari keturunan eks warga negara Indonesia hingga derajat kedua, suami/istri dari warga negara Indonesia, dan anak hasil perkawinan sah antara orang asing dan warga negara Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Visa: Pengaturan mengenai jenis Visa tinggal terbatas yang diberikan kepada diaspora untuk berbagai keperluan seperti repatriasi dan penyatuan keluarga, serta persyaratan pengajuan Visa yang berbeda-beda tergantung pada kategori diaspora dan jangka waktu tinggal yang diinginkan. Persyaratan ini mencakup dokumen identitas, bukti jaminan keimigrasian (seperti komitmen investasi dalam obligasi, saham, reksa dana, atau deposito), bukti biaya hidup, dan dokumen lain yang relevan.
- Izin Tinggal: Pengaturan mengenai pemberian, perpanjangan, dan alih status Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap bagi diaspora. Izin Tinggal Terbatas dapat diberikan dengan jangka waktu bervariasi, tergantung pada kategori diaspora. Izin Tinggal Terbatas dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Tetap. Peraturan ini juga mengatur mengenai persyaratan dan prosedur untuk perpanjangan Izin Tinggal, termasuk pengecualian persyaratan tertentu dan kewajiban melampirkan bukti pemenuhan komitmen investasi.
- Fasilitas dan Kemudahan Keimigrasian: Pemberian fasilitas dan kemudahan keimigrasian kepada diaspora yang akan bertempat tinggal dan menetap di Indonesia, seperti proses permohonan Visa yang terintegrasi dengan permohonan Izin Tinggal dan izin masuk kembali, serta fasilitas pemeriksaan keimigrasian melalui autogate.
- Pengawasan Keimigrasian: Pelaksanaan pengawasan keimigrasian terhadap pemegang Izin Tinggal bagi diaspora, termasuk pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan diaspora, serta pengawasan terhadap penjamin, penanggung jawab, dan jaminan keimigrasian.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pelaporan perubahan status sipil, status keimigrasian, dan perubahan alamat oleh penjamin, penanggung jawab, atau diaspora dengan jaminan keimigrasian.