For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 472/Kpts/RC.040/6/2018 Tahun 2018

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 472/Kpts/RC.040/6/2018 Tahun 2018 tentang Lokasi Kawasan Pertanian Nasional

Also known as: Kepmentan 472/Kpts/RC.040/6/2018 · Kepmentan No. 472/Kpts/RC.040/6/2018

Status:
Active
Effective Date:28 Juni 2018Publication Date:28 Juni 2018
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
ThemeLokasi Kawasan Pertanian Nasional
LocationKementerian Pertanian
Effective Date28 Juni 2018
Publication Date28 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 830/Kpts/RC.040/12/2016 tentang Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional.

Keputusan Menteri ini menetapkan lokasi Kawasan Pertanian Nasional yang dikembangkan untuk komoditas prioritas nasional tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Lokasi-lokasi tersebut tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pengembangan kawasan pertanian nasional dilakukan melalui penguatan perencanaan program, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Direktur Jenderal terkait setiap tahun menetapkan lokasi prioritas kawasan pertanian berbasis korporasi petani dengan mempertimbangkan usulan dari bupati/wali kota melalui gubernur. Anggaran belanja barang non operasional dialokasikan sebagian besar pada lokasi Kawasan Pertanian Nasional. Dalam hal pengembangan dan perluasan kawasan pertanian serta pengembangan komoditas sesuai dengan potensi wilayah, Direktur Jenderal dapat mengalokasikan anggaran di luar Lokasi Kawasan Pertanian Nasional.

(-)

(-)