For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 830/Kpts/RC.040/12/2016 Tahun 2016

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 830/Kpts/RC.040/12/2016 Tahun 2016 tentang Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional

Also known as: Kepmentan 830/Kpts/RC.040/12/2016 · Kepmentan No. 830/Kpts/RC.040/12/2016

Status:
Inactive
Effective Date:19 Desember 2016Publication Date:19 Desember 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypeKeputusan Menteri Pertanian
ThemeLokasi Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional
LocationKementerian Pertanian
Effective Date19 Desember 2016
Publication Date19 Desember 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 03/Kpts/PD.120/1/2015 tentang Penetapan Kawasan Padi, Jagung, Kedelai, dan Ubi Kayu Nasional; 2. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 43/Kpts/PD.410/1/2015 tentang Penetapan Kawasan Sapi Potong, Kerbau, Kambing, Sapi Perah, Domba, dan Babi Nasional; 3. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 45/Kpts/PD.200/1/2015 tentang Penetapan Kawasan Cabai, Bawang Merah, dan Jeruk Nasional; 4. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 46/Kpts/PD.300/1/2015 tentang Penetapan Kawasan Perkebunan Nasional.

Keputusan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menetapkan lokasi pengembangan kawasan pertanian nasional yang mencakup komoditas prioritas seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/RC.040/11/2016. Lokasi pengembangan ditetapkan untuk berbagai komoditas seperti padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, cabai, jeruk, tebu, kopi, teh, kakao, jambu mete, lada, cengkeh, pala, kelapa sawit, karet, dan kelapa. Selain itu, komoditas peternakan seperti sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing, domba, babi, ayam buras, dan itik juga diatur. Pengembangan dilakukan melalui penguatan aspek perencanaan program, kegiatan, dan anggaran serta peningkatan pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaannya di lapangan sesuai pedoman yang ada.

(-)

(-)