on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 830/Kpts/RC.040/12/2016 Tahun 2016 tentang Lokasi Pengembangan Kawasan Pertanian Nasional
Also known as: Kepmentan 830/Kpts/RC.040/12/2016 · Kepmentan No. 830/Kpts/RC.040/12/2016
Keputusan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk menetapkan lokasi pengembangan kawasan pertanian nasional yang mencakup komoditas prioritas seperti tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan peternakan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/RC.040/11/2016. Lokasi pengembangan ditetapkan untuk berbagai komoditas seperti padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, cabai, jeruk, tebu, kopi, teh, kakao, jambu mete, lada, cengkeh, pala, kelapa sawit, karet, dan kelapa. Selain itu, komoditas peternakan seperti sapi potong, sapi perah, kerbau, kambing, domba, babi, ayam buras, dan itik juga diatur. Pengembangan dilakukan melalui penguatan aspek perencanaan program, kegiatan, dan anggaran serta peningkatan pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaannya di lapangan sesuai pedoman yang ada.