For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 162/PMK.05/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.05/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Also known as: PMK 162/PMK.05/2022 · PMK No. 162/PMK.05/2022

Status:
Active
Effective Date:14 November 2022Publication Date:7 November 2022
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date14 November 2022
Publication Date07 November 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memperluas kesempatan pengembangan karier bagi pengelola keuangan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui perpindahan dari jabatan lain. Hal ini dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan mengenai petunjuk teknis jabatan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui perpindahan dari jabatan lain dengan syarat-syarat tertentu, seperti status PNS, integritas, moralitas, kesehatan, pendidikan minimal D-3, pengalaman kerja, dan usia maksimal 53 tahun. Selain itu, pengangkatan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan dan pangkat yang sesuai. Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Kementerian Keuangan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan pengusulan, penetapan, dan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Jabatan Fungsional.

(-)